My Labels

Friday, 24 October 2014

Tugas Softskill BAB 7 Etika Bisnis "Contoh Kasus"

Contoh kasus Tanggung jawab moral

pada abad 19 dikembangkan susu formula pengganti ASI. Pada 1950-1970 hanya 22 persen ibu-ibu yang memberi ASI pada bayinya dan 78 persen menggunakan susu formula. Tetapi dengan kesadaran masyarakat, pada 1978-an, 50 persen yang menggunakan susu formula beralih kembali pada ASI, karena ASI memang jauh lebih baik. Kondisi ini jelas merupakan pukulan telak bagi perusahan produsen susu formula. Maka mereka mencari pasar baru di negara-negara Dunia Ketiga. Dipelopori oleh Nestle koorporasi multinasional terbesar dalam produksi makanan yang berasal dari Swiss, secara besar-besaran mengadakan promosi, seperti dengan kompanye”ibu modern tahu yang terbaik untuk bayinya, yaitu susu formula Nestle”. Sampel di bagi-bagi kepada dokter, bidan, petugas kesehatan untuk disalurkan kepada ibu-ibu dengan imbalan hadiah bagi yang mencapai target penjualan. Bagi kebanyakan hingga kini, apa-apa yang berasal dari Amerika Serikat atau Negara Barat pasti lebih baik untuk kesehatan.

Contoh Kasus Tanggung Jawab Sosial
Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas; transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu; sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini, perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya itu (Supomo, 2004).
Namun demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle) (Nugroho, 2006).
Perusahaan yang hanya mengedepankan benificience cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena telah memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal, tanpa sadar dan pada saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh dan berperilaku konsumtif, umpamanya, dengan iklan dan produknya yang melanggar nonmaleficience.

Contoh Kasus Keterlibatan Sosial Perusahaan
Negara jiran kita yang pada tahun 1970-an belajar dari Pertamina, saat ini, melalui Petronas, sudah menguasai pengolahan migas di negaranya dan dilakukan oleh putra putri Malaysia sendiri. Bukan itu saja, Petronas juga sudah merambah ke berbagai negara untuk melakukan eksplorasi. Bandingan lain adalah pengelolaan migas di Cina. Peran industri migas asing di negeri tersebut amat minimal, kurang dari 5%. Jika negara-negara lain berusaha untuk menguasai sumberdaya alam migas karena yakin bahwa penguasaan sumber energi alam ini akan menjadi kunci kemandirian dan kemajuan bangsa, mengapa keyakinan yang sama tidak ada pada para pejabatIndonesia? Bagi saya, hal ini bisa terjadi tidak lain kecuali karena banyak pejabat yang menjadi subordinasi dari kepentingan asing. Jadi, tidak salah bahwa Indonesia memang masih dijajah dalam bentuk penjajahan yang berbeda. Penjajahan semakin mulus dan samar saat Indonesia memiliki banyak komprador dan agen kepentingan asing yang tidak peduli terhadap kepentingan nasional.


Sumber :
http://e-bursaekonomi.blogspot.com/2012/02/tanggung-jawab-moral-dalam-lingkungan.html

http://andrisudwi.blogspot.com/2014/01/kasus-kasus-arahan-dosen_10.html

Tugas Softskill Etika Bisnis Bab 6 "Keadilan Dalam Bisnis"

Keadilan dalam Bisnis

1.    Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.         Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.         Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.         Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.     Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

3.     TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a)      Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b)      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c)       Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.



4.         TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1)      Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2)      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.

5.         JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.


Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/


Nama Kelompok
- Laraswati
- Ade Wilistiany
- Aida Luthfiah

Softskill bab 5 Etika Bisnis "Tanggung Jawab Sosial Perusahaan"

Bab 5 TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

1.      Syarat bagi tanggung jawab moral
Kondisi-kondisi yang relevan untuk memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya yaitu :
Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas tindakanya.
Kedua, tanggung jawab juga  mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kaalu seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya itu. 
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya.

2.      Status perusahaan
Perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak  mungkin ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu  secara bebas  demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.

3.      Lingkup tanggung jawab sosial
Pertama, harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Secara positif ini berarti perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, ada empat bidang yang dianggap dan diterima termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.  

4.      Argumen yang menentukan keterlibatan social
      Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
      Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
      Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
      Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

5.      Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
§  Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan, ini tidak bisa disangkal namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
§  Terbatasnya Sumber Daya Alam
Didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
§  Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk jangka panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.
§  Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.

6.      Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan
Setelah kita melihat bahwa perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga sudah meninjau lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab sosial, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada baiknya kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu terimplementasi dalam kegiatan bisnis perusahaan. Model dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan struktur organisasi dan implementasi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai perusahaan :
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.


Sumber

http://srisulistyawati.blogspot.com/2012/10/bab-5-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html


Nama Kelompok :
- Laraswati
- Ade wilistiany
- Aida Luthfiah

Saturday, 11 October 2014

softskill bab 4

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Bisnis modern merupakan realitas yang sangat kompleks. Hal ini tidak hanya terjadi pada bisnis makro, namun juga mikro. Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Karena bisnis merupakan kegiatan sosial, yang di dalamnya terlibat banyak orang, bisnis dapat dilihat sekurang-kurangnya dari 3 sudut pandang berbeda, antara lain: sudut pandang ekonomi, sudut pandang hukum, dan sudut pandang etika. Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama.Berikut adalah sebagian contoh-contoh perusahaan yang melanggar etika bisnis di Indonesia.


Contoh 1 Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja. Contoh 2 Pelanggaran etika bisnis oleh PT F • Mogoknya hampir seluruh pekerja PT F tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional PT F di seluruh dunia. Pekerja PT F di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja PT F di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya. • Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT F. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006). Kestabilan siklus operasional PT F, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.

1.      Contoh Kasus Norma Umum Dalam Bisnis
Norma umum adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Misalnya norma sopan santun, norma hukum dan norma moral. Contohnya seperti dibawah ini :
a)      Contoh norma santun adalah etika berbicara dosen dengan mahasiswa pada saat berdiskusi di dalam kelas.
b)      Contoh norma hukum adalah mematuhi peraturan lalu lintas pada saat lampu merah sedang menyala.
c)      Contoh norma moral adalah menjaga sikap dan perilaku setiap manusia, tidak menghina atau menjelekkan orang lain.
2.      Contoh Kasus Etika-etika Deontologi Dan Etika Teleologi
Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
a)      Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
orang yang senang mengumpulkan hartanya hanya untuk berfoya-foya atau bersenang-senang dan tidak memikirkan akhirat. Misalnya, orang yang senang clubbing, dsb.
b)      Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
kewajiban seseorang yang memiliki dan mempecayai agamanya, maka orang tersebut harus beribadah,  menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya

3.      Contoh Kasus Bisnis Amoral
Bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral. Seperti sogok, suap, kolusi, monopoli dan nepotisme



sumber :

http://agusrouf.wordpress.com/2012/12/10/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis/?relatedposts_hit=1&relatedposts_origin=17&relatedposts_position=1


tugas softskill kelompok bab 2&3

BISNIS DAN ETIKA

1. MITOS BISNIS AMORAL

Jadi Mitos Bisnis Amoral itu adalah mitos atau ungkapan yang menggambarkan bahwa antara bisnis dengan moralitas atau etika tidak ada hubungan nya sama sekali. Namun mitos ini tidak sepenuhnya benar. Bisa dikatakan demikian, karena bagi pebisnis yang menginginkan bisnis nya lancer dan tahan lama, segi materi itu tidaklah cukup untuk menjaga suatu bisnis tersebut. Dibutuhkan suatu pengetahuan, pengalaman yang luas untuk dapat memperoleh atau meraih tujuan tersebut. Beberapa perusahaan ternyata bisa berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bisnis juga bagian dari aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku dimasyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis dan dan harus dibedakan antara legalitas dan moralitas dunia bisnis yang ketat. Perusahaan dapat mengutamakan etika bisnis, yaitu pelaku bisnis dituntut menjadi orang yang profesional di bidang usahanya. Yang meliputi kinerja di dalam bisnis, manajemen, kondisi keuangan perusahaan, kinerja etis, dan etos bisnis yang baik. Perusahaan dapat mengetahui bahwa konsumen adalah raja, dengan ini pihak perusahaan dapat menjaga kepercayaan konsumen, meneliti lebih lanjut lagi terhadap selera dan kemauan konsumenserta menunjukksn citra (image) bisnis yang etis dan baik. Peran pemerintah yang menjamin kepentingan antara hak dan kewajiban bagi semua pihak yang ada dalam pasar terbuka, demgan ini perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis. Perusahaan modern menyadari bahwakaryawan bukanlah tenaga yang harus di eksploitasi demi mencapai keuntungan perusahaan.

http://pusspaadewii.blogspot.com/2013/06/mitos-bisnis-amoral.html


2. Keutamaannya etika bisnis

Keutamaan Etika bisnis1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis

http://ferilferdian87.blogspot.com/2012/10/teori-teori-didalam-etika-bisnis.html

3. Sasaran dan lingkup etika bisnis

Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis disini.

Yang pertama etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Etika bisnis bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena bisnis yang baik dan etis menunjang keberhasilan bisnisnya dalam jangka panjang. Dan berfungsi menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik dan etis demi nilai-nilai luhur tertentu dan demi kepentingan bisnisnya sendiri. Etika bisnis dalam lingkupnya yang pertama ini tidak hanya menyangkut perilaku dan organisasi perusahaan secara internal melainkan juga menyangkut secara eksternal.

Sasaran yang kedua yaitu untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, karyawan dan masyarakat luas, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Pada tingkat ini etika bisnis berfungsi untuk menggugah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat. Etika bisnis mengajak masyarakat luas untuk sadar dan berjuang menuntut haknya agar hak dan kepentingannya tidak dirugikan oleh pembisnis.
Pada sasaran ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro. Dalam lingkup makro, etika bisnis berbicara mengenai monopoli,oligopoly, kolusi dan praktek-praktek semacamnya yang akan sangat mempengaruhi tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi melainkan baik tidaknya praktek bisnis dalam sebuah negara tersebut. Etika bisnis menekankan pentingnya kerangka legal-politis bagi praktek yang baik, yaitu pentingnya hukum dan aturan bisnis serta peran pemerintah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut secara konsekuen tanpa pandang bulu.

Sumber dari: Keraf, A. Sonny. 2005. Etika Bisnis. Edisi Baru Cetakan Ke-9. Kanisius: Yogyakarta.
http://elysha01.blogspot.com/2010/10/sasaran-dan-lingkup-etika-bisnis.html


4. Prinsip-prinsip etika bisnis

Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1.    Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan,diantaranya adalah:
(1)     Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2)     Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3)     Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;
(4)     Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.

Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawabmerupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder
.
2.    Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1.      Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2.      Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3.      Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu   antara  pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.

3.    Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapatdipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1.      Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2.      Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.      Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini  berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan  dalam perusahaan yang juga adil dan baik.




4.    Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

5.    Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.

http://baddaysp.blogspot.com/2013/10/pengertian-etika-bisnis-indikator-etika.html


5. Prinsip utama etika bisnis

Namun, dalam etika bisnis ada prinsip-prinsip yang dinilai Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :* Kejujuran Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demimendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satukunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan ditengah persaingan bisnis. * Keadilan - Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepadakaryawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaanmendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga,misalnyadengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.* Rendah Hati - Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalammempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produkbersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memilikikemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi,tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengarterlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk. * Simpatik - Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depanklien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnisanda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain. * Kecerdasan - Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategibisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkankeuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadaidan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkanoleh lawan-lawan bisnisnya. * Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis,anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma,budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik disuatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negaraatau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.

http://dianavia.blogspot.com/2011/10/prinsip-prinsip-etika-bisnis.html

6. Etos Kerja

Etos berasal dari bahasa Yunani (etos) yang memberikan arti sikap, kepribadian, watak, karakter, serta keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat .Dalam kamus besar bahasa Indonesia etos kerja adalah semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau sesesuatu kelompok.Secara terminologis kata etos, yang mengalami perubahan makna yang meluas. Digunakan dalam tiga pengertian yang berbeda yaitu:b. suatu aturan umum atau cara hidupc. suatu tatanan aturan perilaku.d. Penyelidikan tentang jalan hidup dan seperangkat aturan tingkah laku . Dalam pengertian lain, etos dapat diartikan sebagai thumuhat yang berkehendak atau berkemauan yang disertai semangat yang tinggi dalam rangka mencapai cita-cita yang positif.Akhlak atau etos dalam terminologi Prof. Dr. Ahmad Amin adalah membiasakan kehendak. Kesimpulannya, etos adalah sikap yang tetap dan mendasar yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dalam pola hubungan antara manusia dengan dirinya dan diluar dirinya . Dari keterangan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa kata etos berarti watak atau karakter seorang individu atau kelompok manusia yang berupa kehendak atau kemauan yang disertai dengan semangat yang tinggi guna mewujudkan sesuatu keinginan atau cita-cita.Etos kerja adalah refleksi dari sikap hidup yang mendasar maka etos kerja pada dasarnya juga merupakan cerminan dari pandangan hidup yang berorientasi pada nilai-nilai yang berdimensi transenden.

http://aliciakomputer.blogspot.com/2008/01/etos-kerja.html

7. Realisasi moral bisnis

Tiga pandangan yang dianut, yaitu:a. Norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain.b. Norma sendirilah yang paling benar dan tepat.c. Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali.

http://suster-materna.blogspot.com/2012/10/bab-ii-bisnis-dan-etika-a.html


8. Pendekatan-pendekatan stockholder

stockholder adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka.

http://ekaapradana.blogspot.com/2013/10/pendekatan-stockholder.html

ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

1. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme

Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
a.Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.b.Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.c.Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan tindakan
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :1.Tindakan yang baik dan tepat secara moral 2.Tindakan yang bermanfaat besar3.Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.Dari ketiga prinsip yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu. di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“ Bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.


2. Nilai Positif Etika Utilitarianisme

• Pertama, Rasionalitas : Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang. • Kedua, utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral• Ketiga, Universalitas : semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam politik dan negara.Sampai sekarang nilai etika utilitarianisme mempunyai daya tarik sendiri, yang bahkan melebihi daya tarik deontologist. Yang paling mencolok etika utilitarianisme tidak memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistemasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut para penganutnya dilakukan oleh kita dalam kehidupan sehari hari. Bahwa sesungguhnya dalam kehidupan kita, dimana kita selalu dihadapkan pada berbagai alternative dan dilemma moral, kita hamper selalu menggunakan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas.

3. Utilitarianisme sebagai proses dan standar Penilaian
Pertama, etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak terhadap suatu pemecahan masalah.
Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.






4. Analisa keuntungan dan kerugian

*Pertama, keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.*Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka uang.*Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang

5. Kelemahan Etika Utilitarianisme

a.Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya. b.Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaatc.etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang d.variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.e.Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.f.Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.







Sumber :

http://rinaeka12.blogspot.com/2009/11/etika-utilitarianisme.html
http://aditonlyone.blogspot.com/2010/12/tugas-etika-bisnis-bab-3-etika_09.html
http://nikenyuanita.blogspot.com/2014/10/bab-iii-etika-utilitarianisme-dalam.html
http://ninaseptiana.blogspot.com/2010/11/etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html
http://arthouseoferlangga.blogspot.com/2013/11/etika-utilitarianisme.html