My Labels

Monday, 3 November 2014

tugas softskill bab 8 Etika Bisnis "Hak Pekerja"



TUGAS 4

MINGGU 8
HAK PEKERJA

1.      Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.

2.      Hak untuk berserikat dan berkumpul
Masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia ialah tidak paham dan tidak menghayati tujuan daripada kebebasan berkumpul dan berserikat.
Para pendiri (founding fathers) bangsa Indonesia meyakini pentingnya kemerdekaan Indonesia sama persis pentingnya kebebasan berkumpul dan berserikat. Oleh karena itu, mereka merumuskan tentang kemerdekaan dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila dan UUD 1945 secara tersurat dam tersirat yang mencantumkan tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
Permasalahannya, seperti dikemukakan di atas banyak yan belum paham untuk apa, seluruh rakyat Indonesia dijamin hak-haknya untuk bebas berkumpul dan berserikat.
Menurut saya, kebebasan berkumpul dan berserikat harus bertujuan merealisasikan “welfare state (negara kesejahteraan) sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Welfare state yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, mau tidak mau dan suka tidak suka, harus diperjuangkan dan diwujudkan dalam realitas. Kebebasan berkumpul dan berserikat, yang salah satu pilarnya adalah kebebasan berpendapat (freedom of speech) harus membincangkan strategi dan taktik untuk mewujudkan “welfare state”.
Kesalahan selama ini, kebebasan berkumpul dan berserikat tidak ada arahnya (mubazir), hanya menghabiskan waktu, umur, energi, dana dan sebagainya. Akibatnya, tujuan negara Indonesia didirikan adalah untuk membangun “welfare state”, yang terjadi dan menjadi kenyataanadalah “capitalist state” (negara kapitalis).

3.      Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahanaasuransi kesehatan atau kecelakaan.


4.      Hak perlakuan keadilan dan hukum
Keadilan adalah salah satu sifat hukum yang hakiki. Tuntutan keadilan itu mempunyai dua arti. Dalam arti formal kedilan menuntut bahwa hukum berlaku umum.Dalam arti materilal, keadilan menuntut agar hukum sesesuai mungkin dengan cita-cita keadilan dalam masyarakat. Keadilan juga menuntut agar semua orang dalam situasi sama diperlakukan dengan sama. Jadi di hadapan hukum semua orang sama derajatnya. Semua orang berhak atas perlindungan hukum dan tidak ada orang yang kebal terhadap hukum. Ini yang disebut asas kesamaan hukum atau kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Namun biasanya bila berbicara tentang keadilan hukum, maka  maksudnya adalah keadilan dalam artian material : isi hukum itu harus adil. Isi hukum yang tidak mau adil, bukan hukum namanya. Yang diperlukan dan diakui masyarakat bukan sembarang tatanan normatif, melainkan suatu tatanan yang menunjang kehidupan bersama berdasarkan apa yang dinilai baik dan wajar. Maka arah pelaksanaan keadilan adalah konstitutif atau merupakan prasyarat hakiki bagi hukum.
 menentukan apa hukum itu adil atau tidak, perlu diperhatikan kenyataan yang ada di dalam masyarakat. Jadi yang dipersoalkan  bukanlah pertanyaan etis tentang apa kriteria objektif keadilan, melainkan apa yang dianggap masyarakat adil. Di sini berbicara tentang legitimasi sosiologi hukum dan bukan tentang legitimasi etis. Dan oleh karena itu tuntutan keadilan dapat diterjamahkan ke dalam tuntutan bahwa hukum harus sesesuai mungkin dengan cita-cita keadilan dalam masyarakat yang bersangkutan.
       Tentang menegakkan hukum dan keadilan. Yang patut dan wajib diperhatikan bahwa hukum itu hanya sebagai sarana dan bukan tujuan. Tujuannya adalah menegakkan keadilan. Dan tentang keadilan itu ada pada hati nurani masing-masing. Jadikan hati nurani tolok ukur dalam menerapkan hukum dan peraturan undang-undang, apakah sudah sesuai dengan rasa keadilan. Sebagai sarana diakui ada peraturan tertulis dan yang tidak tertulis. Perhatikan tentang tanggung jawab hakim : memutus atas nama Tuhan Yang Maha Esa; memutus sebagai hakim yang bijaksana dan bertanggung jawab pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa; mengadili, menemu dan merumus hukum yang sesuai dengan rasa keadilan di kalangan rakyat.

5.      Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.

6.      Hak atas kebebasan suara hati
Seorang pegawai, ketika melaksanakan suatu pekerjaan, mungkin menemukan bahwa perusahaan tempatnya bekerja melakukan sesuatu yang menurutnya merugikan masyarakat. Dan memang, individu-individu dalam perusahaan biasanya merupakan pihak pertama yang mengetahui bahwa, misalnya, perusahaan memasarkan produk-produk yang tidak aman, mencemari lingkungan, menyembunyikan informasi kesehatan, atau melanggar hukum.
Pegawai yang memiliki perasaan tanggung jawab moral, yang menemukan bahwa perusahaan melakukan sesuatu yang merugikan masyarakat, biasanya akan merasa perlu melakukan sesuatu agar perusahaan menghentikan aktivitas-aktivitas yang merugikan tersebutdengan melaporkannya kepada atasan. Namun sayangnya, jika manajemen internal perusahaan tidak bersedia melakukan apa-apa sehubungan dengan laporan tersebut, maka pegawai hanya memiliki sedikit pilihan. Jika, setelah ditolak perusahaan, pegawai tersebut memiliki keberanian untuk membawa masalah itu ke lembaga pemerintah di luar perusahaan atau, yang lebih buruk lagi, menyebarkan masalah ini kepada publik, maka perusahaan memiliki hak yang sah untuk menghukumnya dengan cara memecatnya. Lebih jauh lagi, jika permasalahannya cukup serius, perusahaan bisa melakukan langkah-langkah untuk memperkuat hukuman dengan menambahkannya pada catatan kerja pegawai yang bersangkutan dan, dalam kasus-kasus ekstrem, berusaha memastikan agar dia tidak akan diterima bekerja oleh perusahaan-perusahaan lain dalam industri.

7.      Whistle Blowing internal dan eksternal
 dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
a.  Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah: Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu. Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat. 

b.    Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.  Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.

Sumber :

Kelompok :
-          Laraswati
-          Ade wilistiany
-          Aida Luthfiah

No comments:

Post a Comment