TUGAS 4
MINGGU 8
HAK PEKERJA
1. Hak
atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas
pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana
dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari
tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas
kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan
hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar.
Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah
yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan
dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada
perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada
semua karyawan.
2. Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Masalah besar
yang dihadapi bangsa Indonesia ialah tidak paham dan tidak menghayati tujuan
daripada kebebasan berkumpul dan berserikat.
Para pendiri
(founding fathers) bangsa Indonesia meyakini pentingnya kemerdekaan Indonesia
sama persis pentingnya kebebasan berkumpul dan berserikat. Oleh karena itu,
mereka merumuskan tentang kemerdekaan dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila dan
UUD 1945 secara tersurat dam tersirat yang mencantumkan tentang kebebasan
berkumpul dan berserikat.
Permasalahannya,
seperti dikemukakan di atas banyak yan belum paham untuk apa, seluruh rakyat
Indonesia dijamin hak-haknya untuk bebas berkumpul dan berserikat.
Menurut saya,
kebebasan berkumpul dan berserikat harus bertujuan merealisasikan “welfare
state (negara kesejahteraan) sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945
bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial”.
Welfare state
yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, mau tidak mau dan suka tidak suka,
harus diperjuangkan dan diwujudkan dalam realitas. Kebebasan berkumpul dan
berserikat, yang salah satu pilarnya adalah kebebasan berpendapat (freedom of
speech) harus membincangkan strategi dan taktik untuk mewujudkan “welfare
state”.
Kesalahan selama
ini, kebebasan berkumpul dan berserikat tidak ada arahnya (mubazir), hanya
menghabiskan waktu, umur, energi, dana dan sebagainya. Akibatnya, tujuan negara
Indonesia didirikan adalah untuk membangun “welfare state”, yang terjadi dan
menjadi kenyataanadalah “capitalist state” (negara kapitalis).
3. Hak
atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam
bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan
dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena
itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahanaasuransi kesehatan atau
kecelakaan.
4. Hak
perlakuan keadilan dan hukum
Keadilan adalah
salah satu sifat hukum yang hakiki. Tuntutan keadilan itu mempunyai dua
arti. Dalam arti formal kedilan menuntut bahwa hukum berlaku umum.Dalam
arti materilal, keadilan menuntut agar hukum sesesuai mungkin dengan cita-cita
keadilan dalam masyarakat. Keadilan juga menuntut agar semua orang dalam
situasi sama diperlakukan dengan sama. Jadi di hadapan hukum semua orang sama
derajatnya. Semua orang berhak atas perlindungan hukum dan tidak ada orang yang
kebal terhadap hukum. Ini yang disebut asas kesamaan hukum atau kesamaan
kedudukan di hadapan hukum. Namun biasanya bila berbicara tentang keadilan
hukum, maka maksudnya adalah keadilan dalam artian material : isi
hukum itu harus adil. Isi hukum yang tidak mau adil, bukan hukum namanya. Yang
diperlukan dan diakui masyarakat bukan sembarang tatanan normatif, melainkan
suatu tatanan yang menunjang kehidupan bersama berdasarkan apa yang dinilai
baik dan wajar. Maka arah pelaksanaan keadilan adalah konstitutif atau
merupakan prasyarat hakiki bagi hukum.
menentukan apa hukum itu adil atau tidak,
perlu diperhatikan kenyataan yang ada di dalam masyarakat. Jadi yang
dipersoalkan bukanlah pertanyaan etis tentang apa kriteria objektif
keadilan, melainkan apa yang dianggap masyarakat adil. Di sini berbicara
tentang legitimasi sosiologi hukum dan bukan tentang legitimasi etis. Dan oleh
karena itu tuntutan keadilan dapat diterjamahkan ke dalam tuntutan bahwa hukum
harus sesesuai mungkin dengan cita-cita keadilan dalam masyarakat yang
bersangkutan.
Tentang
menegakkan hukum dan keadilan. Yang patut dan wajib diperhatikan bahwa hukum
itu hanya sebagai sarana dan bukan tujuan. Tujuannya adalah menegakkan
keadilan. Dan tentang keadilan itu ada pada hati nurani masing-masing. Jadikan
hati nurani tolok ukur dalam menerapkan hukum dan peraturan undang-undang,
apakah sudah sesuai dengan rasa keadilan. Sebagai sarana diakui ada peraturan
tertulis dan yang tidak tertulis. Perhatikan tentang tanggung jawab hakim :
memutus atas nama Tuhan Yang Maha Esa; memutus sebagai hakim yang bijaksana dan
bertanggung jawab pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa; mengadili, menemu dan
merumus hukum yang sesuai dengan rasa keadilan di kalangan rakyat.
5. Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan punya
hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa
ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
6. Hak
atas kebebasan suara hati
Seorang pegawai, ketika melaksanakan suatu
pekerjaan, mungkin menemukan bahwa perusahaan tempatnya bekerja melakukan
sesuatu yang menurutnya merugikan masyarakat. Dan memang, individu-individu dalam
perusahaan biasanya merupakan pihak pertama yang mengetahui bahwa,
misalnya, perusahaan memasarkan produk-produk yang tidak aman, mencemari
lingkungan, menyembunyikan informasi kesehatan, atau melanggar hukum.
Pegawai yang memiliki perasaan tanggung jawab
moral, yang menemukan bahwa perusahaan melakukan sesuatu yang merugikan
masyarakat, biasanya akan merasa perlu melakukan sesuatu agar perusahaan
menghentikan aktivitas-aktivitas yang merugikan tersebutdengan melaporkannya
kepada atasan. Namun sayangnya, jika manajemen internal perusahaan tidak
bersedia melakukan apa-apa sehubungan dengan laporan tersebut, maka pegawai
hanya memiliki sedikit pilihan. Jika, setelah ditolak perusahaan, pegawai
tersebut memiliki keberanian untuk membawa masalah itu ke lembaga
pemerintah di luar perusahaan atau, yang lebih buruk lagi,
menyebarkan masalah ini kepada publik, maka perusahaan memiliki hak yang sah untuk
menghukumnya dengan cara memecatnya. Lebih jauh lagi, jika permasalahannya
cukup serius, perusahaan bisa melakukan langkah-langkah untuk memperkuat
hukuman dengan menambahkannya pada catatan kerja pegawai yang bersangkutan dan,
dalam kasus-kasus ekstrem, berusaha memastikan agar dia tidak akan
diterima bekerja oleh perusahaan-perusahaan lain dalam industri.
7. Whistle
Blowing internal dan eksternal
dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa,
tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya.
Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat
dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam
whistle blowing :
a. Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih
tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi
mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam
motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk
mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu melakukan beberapa langkah: Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling
cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai
pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan
saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar
bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk
membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia
yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi
memperoleh keuntungan.
Sumber :
Kelompok :
-
Laraswati
-
Ade wilistiany
-
Aida Luthfiah
No comments:
Post a Comment