MINGGU 9
BISNIS DAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN
1. Hubungan
produsen konsumen
Proses interaksi
yang terjadi di pasar mengakibatkan perputaran uang antar konsumen
dan produsen berjalan dengan lancar. Rumah tangga konsumen memperoleh uang pada
pasar faktor produksi, sementara rumah tangga produsen memperoleh uang melalui
penjualan barang dan jasa. Kondisi ini disebut sebagai simbiosis mutualisme
antara sektor rumah tangga perusahaan dan rumah tangga konsumen.Alfred Marshal
menyebut bahwa permintaan akan faktor produksi merupakan turunan ( derived
demand ) dari permintaan akan barang dan jasa yang timbul karena kebutuhan
manusia.
2. Gerakan
konsumen
Bagaimana dengan
sejarah awal mula munculnya gagasan hukum konsumen dan berdirinya
gerakan-gerakan perlindungan konsumen di Indonesia? Masalah perlindungan
konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade 1970-an. Hal ini ditandai
dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973
(Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003: 15). Ketika itu, gagasan perlindungan
konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui bebagai kegiatan
advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan
publikasi mediakonsumen. Ketika YLKI berdiri, kondisi politik bangsa
Indonesia saat itu masih dibayang-bayangi dengan kampanye penggunaan produk
dalam negeri. Namun, seiring perkembangan waktu, gerakan perlindungan konsumen
(seperti yang dilakukan YLKI) dilakukan melalui koridor hukum yang resmi, yaitu
bagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat atau konsumen (Yusuf
Shofie, 2002: 28).
3. Konsumen
adalah raja
Konsumen adalah
raja. Berbagai strategi dibuat untuk meraih konsumen
sebanyak-banyaknya. Produsen berlomba-lomba membuat rajanya puas dan loyal
menggunakan produk mereka. Promosi dan program-program yang menarik dibuat
untuk memanjakannya. Jumlah manusia yang ratusan juta, tentu saja
mempunyai selera dan kondisi yang berbeda-beda. Produsen harus pintar membaca
perilaku konsumen.
Sumber :
Kelompok :
- Laraswati
- Ade Wilistiany
- Aida Luthfiah
No comments:
Post a Comment