1. Monopoli
(monopoly) diartikan sebagai bentuk organisasi
pasar di mana di dalam pasar hanya terdapat satu penjual yang menjual komoditi
yang tidak mempunyai subsitusi sempurna. Ciri penting lainnya dari pasar monopoli
adalah tidak ada barang subsitusi untuk barang tersebut dan adanya hambatan
yang kuat bagi perusahaan lain untuk masuk pasar.
2. Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
3.
SUAP
(bribery) bermula dari asal kata briberie (Perancis) yang artinya adalah
’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan). Dalam bahasa Latin
disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti
yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’
(alms), ’blackmail’, atau ’extortion’ (pemerasan) dalam kaitannya dengan ’gifts
received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang
diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup).
Suap-menyuap bersama- sama dengan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of
public funds) sering disebut sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana
korupsi. Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral,
perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu
perusakan integritas, kebajikan, atau asas-asas moral (an impairment of
integrity, virtue, or moral principles)
4.
Undang-undang anti
monopoli
Dalam
hal ini pemerintah berupaya untuk mencegah adanya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat dengan mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Beberapa hal yang diatur di dalam UU
No. 5 Tahun 1999 atau juga disebut sebagai UU Antimonopoli antara lain:
1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek
oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust,
oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5
Tahun 1999)
2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek
monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17
sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999)
3. Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi
dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar
yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi
dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana
diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.
5. Kasus
dari berbagai struktur pasar
1.
Kasus monopoli
Tepung terigu
merupakan bahan pangan yang banyak mengandung karbohidrat dan juga dapat
dijadikan sebagai komoditi pengganti beras. Tepung terigu memiliki keistimewaan
dibandingkan dengan jenis tepung lain. Gandum memiliki kandungan gluten, yaitu
jenis protein yang yang membantu dalam proses pengembangan pada jenis makanan
tertentu seperti roti. Selain diolah menjadi roti, tepung terigu dapat diolah
menjadi beraneka ragam makanan tergantung jumlah protein yang terkandung dalam
tepung terigu tersebut. . Tepung terigu dapat diterima disemua lapisan dunia,
termasuk di Indonesia dibuktikan dengan terus meningkatnya jumlah permintaan
tepung terigu dari tahun ke tahun. Permintaan tepung terigu di Indonesia hampir
sebagian besar berasal dari industri, baik diolah menjadi roti, mie, pasta, dan
lain-lain.
Salah satu
perusahaan tepung terigu yang terkenal dan terbesar di Indonesia adalah PT. ISM
Tbk. Bogasari Fluor Mills. Dimana memiliki pasokan bahan baku yang
berlimpah dari berbagai manca negara, teknologi pengolahan yang modern, dan
proses distribusi yang telah menyebar di seluruh Indonesia. Bogasari adalah
produsen tepung terigu di Indonesia dengan kapasitas produksi sebesar 3,6 juta
ton per tahun, terbesar di dunia dalam satu lokasi. Selama hampir tiga dekade,
Bogasari telah melayani kebutuhan pangan masyarakat Indonesia dengan tiga merek
tepung terigunya yang sudah dikenal luas yaitu Cakra Kembar, Kunci Biru dan
Segitiga Biru. Ketiga jenis produk ini digunakan secara luas oleh industri mie,
roti, biskuit; baik yang berskala besar dan kecil serta rumah tangga. Di
samping itu, Bogasari juga menghasilkan produk sampingan (by product) berupa
bran, pollard untuk koperasi dan industri makanan ternak, dan tepung industri
untuk industri kayu lapis. Dari hal tersebut, tepung terigu dengan merk
Bogasari menjadi merk penguasa bagi produsen tepung terigu di Indonesia dan
sering dikaitkan memonopoli dalam pemasokan produk tepung terigu di Indonesia.
Struktur
pasar persaingan monopoli dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industri
dimana terdapat hanya seorang penjual saja.
2. Kasus oligopoly
Contoh
industry yang termasuk oligooli adalah industry semen di Indonesia. Hal ini
dikarnakan produksi semen di Indonesia hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan
saja. Diantaranya adalah Indocement, Semen Cibinong, Holcim, Semen Padang, dan
Semen gresik.
Sumber :
No comments:
Post a Comment